PERENCANAAN PAJAK
BERDASARKAN UNDANG- UNDANG DOMESTIK
Jenis
–jenis perencanaan pajak
Perencanaan pajak dapat di bagi menjadi dua
yaitu:
A.
Perencanaan
pajak nasional (national tax planning)
B.
Perencanaan
pajak internasional ( iternational tax planning)
Dalam melakukan perencanaan pajak nasional
maupun internasional,yang sering dilakukan adalah dengan melakukan adalah
dengan melakukan:
a.
Penghindaran
tarif pajak tertinggi,baik dengan memanfaatkan bunga,investasi, maupun
arbitrasekerugian (losses arbitrage).
b.
Percepaatan
pengakuan pendapatan ( terutama untuk ppn )
c.
Alokasi
pajak ke beberapa wajib pajak maupun tahun pajak .
d.
Penangguhan
pembayaran pajak.
e.
Tax
exclusive maximization
f.
Transformasi
pendapatan yang terkena pajak ke pendapatan yang tidak terkena pajak.
g.
Transformasi
beban yang tidak boleh di kurangi pajak ke beban-beban yang boleh di kurangi
pajak.
h.
Penciptaan
maupun percepatan beban-beban yang boleh di kurangi pajak.
Perbedaan
antara perencanaan pajak nasional dengan perencanaan pajak internasional adalah peraturan pajak yang akan
digunakan. Dalam perencanaan pajak nasional hanya memperhatikan undang-undang
domestik, tetapi kalau perencanaan pajak internasional disamping unjdang-undamg
domestik juga harus memperhatikan perjanjian pajak dan undang-undang dari
negara-negara yang terlibat. Dalam perencanaan pajak nasionalpemilihan atas
dilaksanakan atau tidak suatu transaksi hanya bergantung terhadap transaksi
tersebut. Lain hal nya dengan pajak internasional, yang dipilih adalah negara (
yuridis ) mana yang akan di gunakan untuk suatu transaksi.
Aspek Kebijakan Akuntansi dan Administrasi
Perbedaan
antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak untuk perhitungan laba kena
pajak meliputi :
a.
Sistem
pengakuan penghasilan dan beban.
b.
Sistem
penilaian persediaan.
c.
Metode
penyusutan.
d.
Penilaian
kembali aset tetap.
e.
Sewa
guna usaha ( leasing).
Administrasi
pajak pada dasarnya adalah kelanjutan dari pelaksanaan perencanaan pajak.
Administrasi pajak adalah metode untuk meyakinkan bahwa apa yang dilaksanakan
telah sesuai dengan yang direncanakan. Pada intinya administrasi perpajakan
adalah bentuk dari suatu sistem untuk mengendalikan masalah pajak perusahaan,
yang harus mencakup hal-hal berikut:
a.
Memeriksa
transaksi-transaksi utama yang mempunyai dampak perpajakan cukup signifikan ,
menjamin bahwa transaksi tsb telah dicatat sesuai dengan undang- undang dan
kebijakan perusahaan.
b.
Menciptakan
sistem pengawasan internal untuk menjamin bahwa berbagai kewajiban perpajakan telah diikuti dengan benar.
Aspek
lingkungan Perpajakan
1.
Target
Pemerintah melalui Dirjen pajak memiliki
target untuk meningkatkan penarikan pajak tiap tahunnya.
2.
Pemerisaan
pajak
Pemeriksaan pajak adalah aspek penting
lainnya yang dapat mempengaruhi strategi bagi seorang manajer perusahaan.
Secara teori pemeriksaan pajak oleh Dirjen pajak tujuannya jelas untuk memasukkan bahwa wajib
pajak :
a. Telah membayar pajak dengan benar.
b. Tidak menyalah gunakan sistem self assesment
3.
Hak
mengajukan keberatan
Hal ini merupakan aspek ketiga yang penting dari masalah perpajakan.
meskipun hak untuk mengajukan keberatan
di perbolehkan oleh UU , tingkat efektivitasnya bagi wp adalah terbatas.
Perencanaan
Pajak Untuk Menefisienkan Beban Pajak
Strategi
mengefisienkan beban pajak dari berbagai literatur dapat di jabarkan sebagai
berikut:
a.
Mengambil
keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum yang yang tepat sesuai
dengan kebutuhan dan jenis usaha.
b.
Memilih
lokasi perusahaan yang akan didirikan.
c.
Mengambil
keuntungan sebesar-besarnya atau semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian
, potongan , pengurangan atas pkp yang
diperbolehkan UU.
d.
Mendirikan
perusahaan dalam satu jalur usaha sehingga diatur mengenai penggunaan tarif pajak yang menguntungkan antara masing-
masing badan usaha.
e.
Mendirikan
perusahaan ada yang sebagai pusat laba dan ada sebagai pusat biaya.
f.
Memberikan
tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura dan kenikmatan (fringe benefit) dapat
sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum
(shift to lower blocket).
g.
Pemilihan
metode penilaian persediaan.
h.
Untuk
pendanaan aset tetap dapat mempertimbangkan sewa guna usaha dengan hak opsi.
i.
Melalui
pemilihan metode penyusutan yang di perbolehkan peraturan perpajakan yang
berlaku.
j.
Menghindari
dari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan pada transaksi yang bukan objek
pajak.
k.
Mengoptimalkan
kredit pajak yang di perkenankan.
Perencanaan pajak untuk pajak Penghasilan
Sebelum
melakukan strategi perencanaan pajak,terlebih dahulu harus dipahami adanya
perbedaan antara laba akuntansi
danpenghasilan kena pajak .
Ø Laba Akuntansi vs Penghasilan Kena Pajak
§ Laba Akuntansi
Laba akuntansi (accounting statement)
disebut juga laba komersial adalah pengukuran laba yang lazim di gunakan dalam
dunia bisnis. Laba akuntansi sering dihitung berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Laba akuntansi tersebut
perhitungannya bertumpu pada pendapatan dengan biaya-biayan terkait.
Pendapatan
timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi berikut:
A. Penjualan barang.
B. Penjualan jasa.
C. Penggunaan aset perusahaan oleh pihak-pihak
lain yang menghasilkan bunga, royalti, dandividen.
§ Penghasilan Kena Pajak
PKP merupakan laba yang di hitung
berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku ,yaitu UU No 7 thn 1983.
Untuk menghitung PKP, minimal ada lima
komponen yang perlu di perhatikan sbb:
a. Penhasilan yang menjadi objek.
b. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
pajak.
c. Penghasilan yang pajaknya dikenakan secara final.
d. Biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto.
e. Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ø Penghasilan Yang Menjadi Objek Pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU pajak
penghasilan , objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak ,baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia ,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterimaatau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honorarium, komisi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
b. Hadiah dari undian , pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah di bebankan sebagai biaya
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalankarena penjaminan pengambilan utang.
g. Deviden.
h. Royalti,
dll.
Ø
Penghasilan
Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak
Pengecualian objek pajak diatur dalam pasal
4 ayat (3) UU pajak penghasilan, yaitu:
a. 1)
bantuan atau sumbangan ,termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil
2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, badan keagamaan ,badan pendidikan, badan sosial.
b.
warisan.
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima
oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai
pengganti saham.
d. penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima
atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau
pemerintah.
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan , asuransi
kecelakaan,asuransi jiwa.
f. deviden atau bagian laba yang diterima atau
di peroleh perseroan terbatas.
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh
Mentri Keuangan.
Ø Penghasilan Yang Pajaknya Dikenakan Secara
Final
Terdiri atas: transaksi penjualan efek di
bursa efek, hadiah undian (20% x jumlah bruto), bunga deposito, penghasilan hak
atas tanah dan bangunan, penghasilan dan sewa atas tanah, penghasilan pelayara
dalam Negeri, penghasilan jasa konstruksi.
Ø Biaya yang Boleh di Kurangkan Dari
Penghasilan Bruto
Terdiri atas :pembagin laba dengan nama dan
dalam bentuk apapu seperti deviden, biaya yang dibebankan untuk kepentingan
pribadi, premi asuransi kesehatan dan kecelakaan, penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaaan/jasa, pajak penghasilan, dll.
Ø Biaya yang boleh dikurangkan
sebesar 50%
Terdiri atas : biaya perolehan atau
pembelian telepon yang dimiliki atau dipergunakan oleh perusahaa, biaya berlanggan atau
pengisian ulang pulsaatau perbaikan besar kendaraan sedan, biaya pemeliharaan
atau perbaikan rutin kendaraan.
Strategi Yang Dapat Digunakan Untuk Mengefisienkan Beban PPH Badan
a.
Pemilihan
alternatif dasar pembukuan , basis kas atau basis akrual.
b.
Pengelolaan
transaksi yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan kepada karyawan.
c.
Pemilihan
metode penilaian persediaan.
d.
Pemilihan
sumber dana dalam pengadaan aset tetap.
e.
Pemilihan
metode penyusutan aset tetap dan amortisasiatas aset tak berwujud.
f.
Transaksi
yang berkaitan dengan perusahaan sebagai pemugut pajak .
g.
Optimalisasi
pengkreditan pajak penghasilan yang telah di bayar.
h.
Pengajuan
penurunan angsuran masa pph pasal 25.
i.
Rekonsiliasi
SPT.
j.
Penyertaan
modal pada perseroan terbatas dalam negeri.
Perencanaan
Pajak Untuk Pajak Pertambahan Nilai
Dapat dilakuakn sbb:
a.
Memaksimalkan
PPN masukan yang dapat di kreditkan ; perusahaan
sebaiknya memperoleh BKP/JKP dari pengusaha kena pajak, supaya masukannya dapat
dikreditkan.
b.
Dalam
hal pengajuan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima , pembuatan faktur
pajak bisa di tunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP.
Penelaahan
Pajak
Penelaahan pajak adalah kegiatan penelaahan
terhadap seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan
pelaksanaan pemenuhan kewajiban-kewajiban tsb, baik dari cara perhitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelunasan maupun pelaporannya untuk menilai
kepatuhan pajak.
Dalam melaksanakan penelaah pajak,
prosedur-prosedur yang perlu di jalankan
Adalah sebagai berikut:
1. Pajak penghasilan badan.
2. Pajak penghasilan pasal 21.
3. Pajak penghasilan pasal 22,23,26, dan pajak
penghasilan final.
4. Pajak penghasilan pasal 24.
5. PPN dan PPnBM.
PERENCANAAN PAJAK INTERNASIONAL
Perpajakan
Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan
perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara,
pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan
investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam
Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas
yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital
Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality
(Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.
Apakah prinsip-prinsip yang harus
dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur
netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1. Capital Export
Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban
pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita
berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di
luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua
negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar
negeri.
2.
Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun
investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam
negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi
di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah
Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang
melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.
National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan
yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan
boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Apa saja masalah-masalah dalam
perpajakan internasional?
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer
laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain
yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga
penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih
besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan
beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di
Singapura 25%.
PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka
laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd
meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang
pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga
dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di
bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah
dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi,
penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
1. Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru
bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi
subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI
di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan
beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai
model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat
yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.
Tax Heaven Countries: Negara-negara
yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah,
pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara
berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994
antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand
Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional,
pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang
gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena
koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena
benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan
global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan
dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen
(negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial
(source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber
penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan
pajak oleh negara sumber.
Perusahaan
Manufaktur Domestik Pertimbangan Awal
Tuan s.Holmes memulai polycon
Lens Company bertahun-tahun yang lalu untuk memproduksilensa kritik sebagai
bahan utama untuk memproduksi kaca pembesar,seiring berkembangnya perusahaan
dengan baik dan penasehat pajak domestik Tuan S. Holmes membantuperusahaan mengurangi
jumlah pajak tahunan dengan bermacam-macam matode.
Persyaratan Untuk Menjadi Perwakilan Luar
Negeri
Penjualan sesungguhnya akan
akan di mpengaruhi penjualan perwakilan, keuntungan dari adanya perwakilan
perusahaan adalah sbb:
1. Menyediakan tempat yang tetap untuk
memasarkan persediaan lensa dann memberikan contoh penggunaannya untuk teleskop
dengan model yang dikirim dari negara A.
2. Memutar slide untuk menarik konsumen
potensial.
3. Menghindari informasi lain yang mungkin
memengaruhi penjualan.
Perjanjian
penghindaran pajak berganda (p3b)
berisi ketentuan yang dibentuk saat perusahaan mendirikan cabang di suatu
tempat dan memiliki bentuk usaha tetap (BUT) dan saat peresmian kantor atau
agen untuk tujuan yang digambarkan diatas menimbulkan kewajiban pajak disana .
FORMASI ANAK PERUSAHAAN PENJUALAN LUAR NEGER
|
Polycon
mencapaikesuksesan melalui penjualan ekspor setelah beberapa tahun sehingga
diambil kesimpulan bahwa perusahaan tidak akan dapat mencapai potensi penuh
tanpa memiliki perwakilan penjualan luar negeri.
Polycon
dapat mencoba untuk melindungi
pengurangan ganda atas kerugian awal yang ditimbulkan dari operasi penjualan di
Luna Technic Company seperti mengalami kerugian. Tuan Holmes harus menyadari
bahwa transper dari cabang ke anak perusahaan mungkin akan melibatkan Polycon
dalam kewajiban pajak.
PENDIRIAN PABRIK MANUFAKTUR LUAR NEGERI
Penjualan
lensa optik berkualitas tinggi mendekati
batas kapasitas produktif dan meningkatnyabiaya peralatan berat yang terlibat
dalam peningkatan kapasitas dan pasar penjualan terbatas ,Tuan Holmes
memutuskan lebih berkonsentrasi untuk membangun kaca pembesar berkualitas
rendah dan bervolume tinggi untuk pasar konsumen massal.
Dengan
kas yang dihasilkan dari penjualan lensa optik berkualitas tinggi, Tuan Holmes
memutuskan untuk mendirikan pabrik manufaktur luar negeri. Pertama, untuk
meningkatkan kemampuan kelompok dalam membeli bahan plastik khusus dengan harga
lebih rendah dari pada pasar dalam negeri. Kedua, untuk menghemat biaya
transportasi bahan mentah . ketiga, untuk mendapatkan biaya tenaga kerja
produksi lebih rendah . keempat, untuk mendapatkan keuntungan atas kelonggaran pajak yang memungkinkan.
MENDIRIKAN
ANAK PERUSAHAAN PENJUALAN
Ada beberapa
faktor pertimbangan dalam menentukan lokasi yang tepat untuk anak perusahaan.
1. Pertimbangan pajak
2. Kelonggaran pajak yang memungkinkan
perusahaan untuk mengambil keuntungan atas pelabuhan bebas sehingga beberapa
kewajiban pajak atas barang –barang yang di import untuk tujuan ekspor dapat
dihindari.
Walaupun kebijakan penentuan harga antar
perusahaan dibawah pengawasan yang cermat, tambahan laba mungkin saja diperoleh
dengan mengenakan bunga atas kontrak penjualan yang terbayar dari anak
perusahaan .
AKUISISI
KELOMPOK LUAR NEGERI
Akuisisi visitec coeporations membutuhkan
beberapa pertimbangan perencanaan pajak
, khususnya atas pengurangan biaya bunga pinjaman yang muncul untuk melakukan
akiuisisi. Ada bebrapa langkah khusus yang harus dilakukan untuk mengurangi
biaya bunga , salah satunya mungkin dengan mengurangi biaya bunga dengan laba
dikenai pajak visiteccorporation, karena perusahaan yang diakui akuisisi bearti
memiliki laba /keuntungan konsolidasi.
RESTRUKTURISASI
KELOMPOK DENGAN HOLDING COMPANY LUAR NEGERI
POLYCON (holding) Mungkin saja menjadi
pusat informasi dari polycon group dan beralokasi dalam yurisdiksi yang
menawarkan kelonggaran pada holding company . ini mungkin aakan membutuhkan
biaya manajemen untuk anak perusahaan yang berbeda dan meningkatkan laba
setelah pajak ditetapkan, dimana biaya manjemen merupakan pengurangan yang
diperbolehkan terhadap laba kena pajak anak perusahaan .untuk mencapai
bermacam-macam kelonggaran yang ditawarkan pada holding company,penting bagi
polycon (holding) untuk menunjukkan pelayanan manajemen sesungguhnya dalam
kelompok, jika tidak, ada kemungkinan diperdebatkan bahwa polycon (holding)
sudah diatur sedemikian rupa.
FORMASI PERUSAHAAN PENDANAAN LUAR NEGERI
Pertimbangan
yang cermat harus diberikan untuk peraturan pajak dan sistem pengendalian nilai
tukat ( exchange control ).
Penentuan biaya
berpengaruh pada besar pajak . jika R dan D
dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan
nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya
berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak lansung
.perbedaan penentua umur aset akan menentukan besarnya biaya.
MEMBANGUN DANA ASET DENGAN INVESTASI REAL ESTAT
Jika
polycon investment meminjam dana untuk membuat investasi real esta,maka adalah
penting bahwa hutang bunga dapat ditutup terhadap piutang sewa di negara dimana
real estat berdiri, sehingga pajak penghasilan di potong luar negeri di pungut
dengan dasar sewa bersih ( net basis ) daripada atas pendapatan sewa kotor.
Kebanyakan negara akanmenjadikan keuntungan sfekulatif sebagai subjek pajak
penghasilan daripada pajak keuntungan modal. Keuntungan sfekulatif seperti itu
dapat diperoleh jika real estat dijual dalam waktu tertentu setelah akuisisi,
atau jika perhatian investor jelas terorientasi hanya pada membuat keuntungan
daripada holding real estat untuk tujuan
investasi, dan dokumentasi yang cukup harus ada untuk memberikan bukti atas tujuan investor semula.
PERLINDUNGAN LINI PRODUK BARU DAN
PENYUSUNAN IZIN OPERASI
Karena visimatic ( holding ) berada dalam yurisdiksi
pajak rendah , maka tidak mungkin negara
M akan membentuk perjanjian pajak
ganda dengan negara-negara berpajak tinggi, karena penghindaran pajak ganda
tidak lagi relevan dimana salah satu rekan perjanjian memungut pajak penghasilan dan laba yang kecil atau tidak memungut. Dengan cara ini pajak
dipotong atas pembayaran piutang royalti oleh visimatic franchise Company akan
dikurangkan dengan jumlah nol atau nominal dan jika tidak ada pajak penghasilan
dipotong yang dipungut atas royalti yang dibayarkan Visimatic Franchise kepada
Visimatic ( holding ), maka piutang setelah pajak Visimatik ( holding ) dapat
meningkat.
FORMASI
ENTITAS TAX HAVEN
Yurisdiksi
pajak tinggi memiliki perundang- undangan yang membagi secara adil akumulasi pendapatan perusahaan
tax haven kepada pemegang saham domestik. Beberapa negara mempublikasikan
daftar negara-negara yang mempertimbangkan tax haven dengan administrasi pajak, dan
pengetahuan atas daftar ini berguna sebagai
peringatan kepada kelompok yang
menggunakan perusahaan tax haven dalam struktur mereka.
PERTIMBANGAN INDUK PERUSAHAAN
YANG TERAKHIR
Pebedaan tarif pajak badan
dapat diaplikasikan dengan baik pada
laba kena pajak yang diperoleh
macam-macam perusahaan dalam kelompok , dan merupakan subjek atas ppertimbangan
penetapan harga arm’s-length yang dapat diterima, harga produk dan biaya pelayanan
, pembayaran bunga dan royalti , dan sebagainnya.
BAB.
III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
Suandy, Erly.2011.Perencanaan Pajak. Jakarta: Penerbit
Salemba Empat.
Suandy, Erly.2009.Perencanaan pajak. Jakarta: Penerbit
Salemba Empat.
Gunadi.2007.Pajak Internasional. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI.