Kamis, 10 Januari 2013

perencanaan pajak berdasarkan undang undang domestik


PERENCANAAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG  DOMESTIK

Jenis –jenis perencanaan pajak
Perencanaan pajak dapat di bagi menjadi dua yaitu:
A.   Perencanaan pajak nasional (national tax planning)
B.    Perencanaan pajak internasional ( iternational tax planning)         
 Dalam melakukan perencanaan pajak nasional maupun internasional,yang sering dilakukan adalah dengan melakukan adalah dengan melakukan:
a.    Penghindaran tarif pajak tertinggi,baik dengan memanfaatkan bunga,investasi, maupun arbitrasekerugian (losses arbitrage).
b.    Percepaatan pengakuan pendapatan ( terutama untuk ppn )
c.    Alokasi pajak ke beberapa wajib pajak maupun tahun pajak .
d.    Penangguhan pembayaran pajak.
e.    Tax exclusive maximization
f.    Transformasi pendapatan yang terkena pajak ke pendapatan yang tidak terkena pajak.
g.    Transformasi beban yang tidak boleh di kurangi pajak ke beban-beban yang boleh di kurangi pajak.
h.    Penciptaan maupun percepatan beban-beban yang boleh di kurangi pajak.
Perbedaan antara perencanaan pajak nasional dengan perencanaan pajak internasional adalah peraturan pajak yang akan digunakan. Dalam perencanaan pajak nasional hanya memperhatikan undang-undang domestik, tetapi kalau perencanaan pajak internasional disamping unjdang-undamg domestik juga harus memperhatikan perjanjian pajak dan undang-undang dari negara-negara yang terlibat. Dalam perencanaan pajak nasionalpemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi hanya bergantung terhadap transaksi tersebut. Lain hal nya dengan pajak internasional, yang dipilih adalah negara ( yuridis ) mana yang akan di gunakan untuk suatu transaksi.

Aspek Kebijakan Akuntansi dan Administrasi
Perbedaan antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak untuk perhitungan laba kena pajak meliputi :
a.    Sistem pengakuan penghasilan dan beban.
b.    Sistem penilaian persediaan.
c.    Metode penyusutan.
d.    Penilaian kembali aset tetap.
e.    Sewa guna usaha ( leasing).
Administrasi pajak pada dasarnya adalah kelanjutan dari pelaksanaan perencanaan pajak. Administrasi pajak adalah metode untuk meyakinkan bahwa apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan yang direncanakan. Pada intinya administrasi perpajakan adalah bentuk dari suatu sistem untuk mengendalikan masalah pajak perusahaan, yang harus mencakup hal-hal berikut:
a.    Memeriksa transaksi-transaksi utama yang mempunyai dampak perpajakan cukup signifikan , menjamin bahwa transaksi tsb telah dicatat sesuai dengan undang- undang dan kebijakan perusahaan.
b.    Menciptakan sistem pengawasan internal untuk menjamin bahwa berbagai kewajiban  perpajakan telah diikuti dengan benar.
Aspek lingkungan Perpajakan
1.     Target
Pemerintah melalui Dirjen pajak memiliki target untuk meningkatkan penarikan pajak tiap tahunnya.
2.    Pemerisaan pajak
Pemeriksaan pajak adalah aspek penting lainnya yang dapat mempengaruhi strategi bagi seorang manajer perusahaan. Secara teori pemeriksaan pajak oleh Dirjen pajak  tujuannya jelas untuk memasukkan bahwa wajib pajak :
a.    Telah membayar pajak dengan benar.
b.    Tidak menyalah gunakan sistem self assesment
3.    Hak mengajukan keberatan
Hal ini merupakan aspek ketiga  yang penting dari masalah perpajakan. meskipun hak untuk mengajukan keberatan  di perbolehkan oleh UU , tingkat efektivitasnya bagi wp adalah terbatas.

Perencanaan Pajak Untuk Menefisienkan Beban Pajak
Strategi mengefisienkan beban pajak dari berbagai literatur dapat di jabarkan sebagai berikut:
a.    Mengambil keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum yang yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha.
b.    Memilih lokasi perusahaan yang akan didirikan.
c.    Mengambil keuntungan sebesar-besarnya atau semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian , potongan , pengurangan atas pkp yang diperbolehkan UU.
d.    Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha sehingga diatur mengenai penggunaan  tarif pajak yang menguntungkan antara masing- masing badan usaha.
e.    Mendirikan perusahaan ada yang sebagai pusat laba dan ada sebagai pusat biaya.
f.    Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau  natura dan kenikmatan (fringe benefit) dapat sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum (shift to lower blocket).
g.    Pemilihan metode penilaian persediaan.
h.    Untuk pendanaan aset tetap dapat mempertimbangkan sewa guna usaha dengan hak opsi.
i.      Melalui pemilihan metode penyusutan yang di perbolehkan peraturan perpajakan yang berlaku.
j.     Menghindari dari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.
k.    Mengoptimalkan kredit pajak yang di perkenankan.

Perencanaan pajak untuk pajak Penghasilan
Sebelum melakukan strategi perencanaan pajak,terlebih dahulu harus dipahami adanya perbedaan  antara laba akuntansi danpenghasilan kena pajak .
Ø  Laba Akuntansi vs Penghasilan Kena Pajak
§ Laba Akuntansi
Laba akuntansi (accounting statement) disebut juga laba komersial adalah pengukuran laba yang lazim di gunakan dalam dunia bisnis. Laba akuntansi sering dihitung berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laba  akuntansi tersebut perhitungannya bertumpu  pada  pendapatan dengan biaya-biayan terkait. 



Pendapatan   timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi berikut:
A.   Penjualan barang.
B.    Penjualan jasa.
C.    Penggunaan aset perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dandividen.
§  Penghasilan Kena Pajak
PKP merupakan laba yang di hitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku ,yaitu UU No 7 thn 1983.
Untuk menghitung PKP, minimal ada lima komponen yang perlu di perhatikan sbb:
a.    Penhasilan yang menjadi objek.
b.    Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
c.    Penghasilan yang  pajaknya dikenakan secara final.
d.    Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
e.    Biaya yang tidak boleh dikurangkan  dari penghasilan bruto.

Ø  Penghasilan Yang Menjadi Objek Pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU pajak penghasilan , objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak ,baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan  dengan nama dan dalam  bentuk apapun, termasuk:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan  atau jasa yang diterimaatau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honorarium, komisi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b.    Hadiah dari undian , pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.    Laba usaha
d.    Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah di bebankan  sebagai biaya
f.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalankarena penjaminan pengambilan utang.
g.    Deviden.
h.    Royalti,  dll.


Ø  Penghasilan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak
Pengecualian objek pajak diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU pajak penghasilan, yaitu:
a.   1)  bantuan atau sumbangan ,termasuk zakat yang diterima oleh badan amil       
              2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan                            lurus satu derajat, badan keagamaan ,badan pendidikan, badan sosial.
        b. warisan.
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham.
 d.  penggantian atau imbalan  sehubungan  dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
e.  pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan , asuransi kecelakaan,asuransi jiwa.
f.  deviden atau bagian laba yang diterima atau di peroleh  perseroan terbatas.
g.  iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh  Mentri Keuangan.
Ø  Penghasilan Yang Pajaknya Dikenakan Secara Final
Terdiri atas: transaksi penjualan efek di bursa efek, hadiah undian (20% x jumlah bruto), bunga deposito, penghasilan hak atas tanah dan bangunan, penghasilan dan sewa atas tanah, penghasilan pelayara dalam Negeri, penghasilan jasa konstruksi.
Ø  Biaya yang Boleh di Kurangkan Dari Penghasilan Bruto
Terdiri atas :pembagin laba dengan nama dan dalam bentuk apapu seperti deviden, biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi, premi asuransi kesehatan dan kecelakaan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaaan/jasa, pajak penghasilan, dll.
Ø  Biaya yang boleh dikurangkan sebesar 50%
Terdiri atas : biaya perolehan atau pembelian telepon yang dimiliki atau dipergunakan   oleh perusahaa, biaya berlanggan atau pengisian ulang pulsaatau perbaikan besar kendaraan sedan, biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan.







Strategi Yang Dapat Digunakan Untuk  Mengefisienkan Beban  PPH Badan
a.    Pemilihan alternatif dasar pembukuan , basis kas atau basis akrual.
b.    Pengelolaan transaksi yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan kepada karyawan.
c.    Pemilihan metode penilaian persediaan.
d.    Pemilihan sumber dana dalam pengadaan aset tetap.
e.    Pemilihan metode penyusutan aset tetap dan amortisasiatas aset tak berwujud.
f.    Transaksi yang berkaitan dengan perusahaan sebagai pemugut pajak .
g.    Optimalisasi pengkreditan pajak penghasilan yang telah di bayar.
h.    Pengajuan penurunan angsuran masa pph pasal 25.
i.      Rekonsiliasi SPT.
j.     Penyertaan modal pada perseroan terbatas dalam negeri.

Perencanaan Pajak Untuk Pajak  Pertambahan Nilai
Dapat dilakuakn sbb:
a.    Memaksimalkan PPN masukan yang dapat di kreditkan ;  perusahaan sebaiknya memperoleh BKP/JKP dari pengusaha kena pajak, supaya masukannya dapat dikreditkan.
b.    Dalam hal pengajuan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima , pembuatan faktur pajak bisa di tunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP.

Penelaahan Pajak
Penelaahan pajak adalah kegiatan penelaahan terhadap seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban-kewajiban tsb, baik dari cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelunasan maupun pelaporannya untuk menilai kepatuhan pajak.


Dalam melaksanakan penelaah pajak, prosedur-prosedur yang perlu di jalankan
         Adalah sebagai berikut:
1.  Pajak penghasilan badan.
2. Pajak penghasilan pasal 21.
3. Pajak penghasilan pasal 22,23,26, dan pajak penghasilan final.
4. Pajak penghasilan pasal 24.
5. PPN dan PPnBM.


PERENCANAAN  PAJAK INTERNASIONAL



Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.     Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.

2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.

3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.


Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.     Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%.

PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).


1.     Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.

3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.


Perusahaan Manufaktur Domestik Pertimbangan Awal
Tuan s.Holmes memulai polycon Lens Company bertahun-tahun yang lalu untuk memproduksilensa kritik sebagai bahan utama untuk memproduksi kaca pembesar,seiring berkembangnya perusahaan dengan baik dan penasehat pajak domestik Tuan S. Holmes membantuperusahaan mengurangi jumlah pajak tahunan dengan bermacam-macam matode.
Persyaratan Untuk Menjadi Perwakilan Luar Negeri
Penjualan sesungguhnya akan akan di mpengaruhi penjualan perwakilan, keuntungan dari adanya perwakilan perusahaan adalah sbb:
1.     Menyediakan tempat yang tetap untuk memasarkan persediaan lensa dann memberikan contoh penggunaannya untuk teleskop dengan model yang dikirim dari negara A.
2.    Memutar slide untuk menarik konsumen potensial.
3.    Menghindari informasi lain yang mungkin memengaruhi penjualan.


Perjanjian penghindaran pajak berganda (p3b) berisi ketentuan yang dibentuk saat perusahaan mendirikan cabang di suatu tempat dan memiliki bentuk usaha tetap (BUT) dan saat peresmian kantor atau agen untuk tujuan yang digambarkan diatas menimbulkan kewajiban pajak disana .





FORMASI ANAK PERUSAHAAN PENJUALAN LUAR NEGER


 



Cabang penjualan luar negeri
Luna tehnic Company dinegara c

 
                                                                                                                         


Polycon mencapaikesuksesan melalui penjualan ekspor setelah beberapa tahun sehingga diambil kesimpulan bahwa perusahaan tidak akan dapat mencapai potensi penuh tanpa memiliki perwakilan penjualan luar negeri.
Polycon dapat mencoba untuk  melindungi pengurangan ganda atas kerugian awal yang ditimbulkan dari operasi penjualan di Luna Technic Company seperti mengalami kerugian. Tuan Holmes harus menyadari bahwa transper dari cabang ke anak perusahaan mungkin akan melibatkan Polycon dalam kewajiban pajak.

PENDIRIAN PABRIK MANUFAKTUR LUAR NEGERI
Penjualan lensa optik berkualitas tinggi  mendekati batas kapasitas produktif dan meningkatnyabiaya peralatan berat yang terlibat dalam peningkatan kapasitas dan pasar penjualan terbatas ,Tuan Holmes memutuskan lebih berkonsentrasi untuk membangun kaca pembesar berkualitas rendah dan bervolume tinggi untuk pasar konsumen massal.
Dengan kas yang dihasilkan dari penjualan lensa optik berkualitas tinggi, Tuan Holmes memutuskan untuk mendirikan pabrik manufaktur luar negeri. Pertama, untuk meningkatkan kemampuan kelompok dalam membeli bahan plastik khusus dengan harga lebih rendah dari pada pasar dalam negeri. Kedua, untuk menghemat biaya transportasi bahan mentah . ketiga, untuk mendapatkan biaya tenaga kerja produksi lebih rendah . keempat, untuk mendapatkan keuntungan atas  kelonggaran pajak yang memungkinkan.


MENDIRIKAN ANAK PERUSAHAAN PENJUALAN
Ada beberapa faktor pertimbangan dalam menentukan lokasi yang tepat untuk anak perusahaan.
1.     Pertimbangan pajak
2.    Kelonggaran pajak yang memungkinkan perusahaan untuk mengambil keuntungan atas pelabuhan bebas sehingga beberapa kewajiban pajak atas barang –barang yang di import untuk tujuan ekspor dapat dihindari.

Walaupun kebijakan penentuan harga antar perusahaan dibawah pengawasan yang cermat, tambahan laba mungkin saja diperoleh dengan mengenakan bunga atas kontrak penjualan yang terbayar dari anak perusahaan .

AKUISISI KELOMPOK LUAR NEGERI

Akuisisi visitec coeporations membutuhkan beberapa  pertimbangan perencanaan pajak , khususnya atas pengurangan biaya bunga pinjaman yang muncul untuk melakukan akiuisisi. Ada bebrapa langkah khusus yang harus dilakukan untuk mengurangi biaya bunga , salah satunya mungkin dengan mengurangi biaya bunga dengan laba dikenai pajak visiteccorporation, karena perusahaan yang diakui akuisisi bearti memiliki laba /keuntungan konsolidasi.

RESTRUKTURISASI KELOMPOK DENGAN HOLDING COMPANY LUAR NEGERI

POLYCON (holding) Mungkin saja menjadi pusat informasi dari polycon group dan beralokasi dalam yurisdiksi yang menawarkan kelonggaran pada holding company . ini mungkin aakan membutuhkan biaya manajemen untuk anak perusahaan yang berbeda dan meningkatkan laba setelah pajak ditetapkan, dimana biaya manjemen merupakan pengurangan yang diperbolehkan terhadap laba kena pajak anak perusahaan .untuk mencapai bermacam-macam kelonggaran yang ditawarkan pada holding company,penting bagi polycon (holding) untuk menunjukkan pelayanan manajemen sesungguhnya dalam kelompok, jika tidak, ada kemungkinan diperdebatkan bahwa polycon (holding) sudah diatur sedemikian rupa.

FORMASI PERUSAHAAN PENDANAAN LUAR NEGERI
Pertimbangan yang cermat harus diberikan untuk peraturan pajak dan sistem pengendalian nilai tukat ( exchange control ).                         
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak . jika R dan         D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak lansung .perbedaan penentua umur aset akan menentukan besarnya biaya.

MEMBANGUN DANA ASET  DENGAN INVESTASI REAL ESTAT
Jika polycon investment meminjam dana untuk membuat investasi real esta,maka adalah penting bahwa hutang bunga dapat ditutup terhadap piutang sewa di negara dimana real estat berdiri, sehingga pajak penghasilan di potong luar negeri di pungut dengan dasar sewa bersih ( net basis ) daripada atas pendapatan sewa kotor. Kebanyakan negara akanmenjadikan keuntungan sfekulatif sebagai subjek pajak penghasilan daripada pajak keuntungan modal. Keuntungan sfekulatif seperti itu dapat diperoleh jika real estat dijual dalam waktu tertentu setelah akuisisi, atau jika perhatian investor jelas terorientasi hanya pada membuat keuntungan daripada holding real  estat untuk tujuan investasi, dan dokumentasi yang cukup harus ada untuk memberikan  bukti atas tujuan investor semula.
PERLINDUNGAN LINI PRODUK BARU DAN PENYUSUNAN IZIN OPERASI
Karena  visimatic ( holding ) berada dalam yurisdiksi pajak rendah , maka tidak mungkin negara  M  akan membentuk perjanjian pajak ganda dengan negara-negara berpajak tinggi, karena penghindaran pajak ganda tidak lagi relevan dimana salah satu rekan perjanjian memungut pajak  penghasilan dan laba yang kecil  atau tidak memungut. Dengan cara ini pajak dipotong atas pembayaran piutang royalti oleh visimatic franchise Company akan dikurangkan dengan jumlah nol atau nominal dan jika tidak ada pajak penghasilan dipotong yang dipungut atas royalti yang dibayarkan Visimatic Franchise kepada Visimatic ( holding ), maka piutang setelah pajak Visimatik ( holding ) dapat meningkat.

 FORMASI ENTITAS TAX HAVEN
Yurisdiksi pajak tinggi  memiliki  perundang- undangan yang membagi  secara adil akumulasi pendapatan perusahaan tax haven kepada pemegang saham domestik. Beberapa negara mempublikasikan daftar negara-negara yang mempertimbangkan  tax haven dengan administrasi pajak, dan pengetahuan atas daftar ini berguna sebagai  peringatan kepada kelompok yang  menggunakan perusahaan tax haven dalam struktur mereka. 
PERTIMBANGAN INDUK PERUSAHAAN YANG TERAKHIR
Pebedaan tarif pajak badan dapat  diaplikasikan dengan baik pada laba kena pajak  yang diperoleh macam-macam perusahaan dalam kelompok , dan merupakan subjek atas ppertimbangan penetapan harga arm’s-length yang dapat diterima, harga produk dan biaya pelayanan , pembayaran bunga dan royalti , dan sebagainnya.
BAB. III PENUTUP
Kesimpulan












DAFTAR PUSTAKA
Suandy, Erly.2011.Perencanaan Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Suandy, Erly.2009.Perencanaan pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Gunadi.2007.Pajak Internasional. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.